Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu yang sudah ada.
Jasa Marga angkat bicara terkait insiden pemotor boncengan 3 yang akhirnya kecelakaan setelah bersenggolan dengan mobil Pajero di Km 8B Tol Bekasi Timur.
Hampir tiap akhir pekan, rombongan gowes berkecepatan tinggi terlihat di jalanan ibukota. Bukan di jalur sepeda, melainkan membaur dengan kendaraan bermotor.
Pengemudi motor itu akhirnya ditilang karena tidak menggunakan helm, tidak punya SIM, hingga melanggar rambu lalu lintas. Polisi menyita STNK dari pemotor itu.
Sejumlah pemotor mengaku masuk ke jalur cepat karena di jalur lambat Jalan Margonda banyak angkot ngetem dan bikin macet. Tapi ada juga yang setuju penindakan.
Polisi berperan aktif meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan di Jombang. Salah satunya dengan membuat rambu-rambu jaga jarak di lampu merah