Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Kemendagri memiliki dua skenario menghadapi COVID-19. Skenario dirancang untuk hadapi kemungkinan berlanjut atau selesainya COVID-19 hingga akhir tahun.
Sebuah studi mengatakan sebagian besar pasien yang sudah sembuh bisa kebal dari virus Corona. Dampaknya tubuh bisa bertahan dan melawan virus dengan baik.
Warga desa bukanlah penduduk yang kebal virus, namun mereka harus tetap memproduksi hasil pertanian untuk menghidupi diri dan menyangga kehidupan kota.
Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona dan dampak sosial-ekonominya, Presiden Jokowi menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu.