detikNews
Eks Ketua Pansus RUU Narkotika: Ganja Merusak Otak!
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ganja dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I. Ini dikarenakan berdasarkan hasil penelitian, kandungan zat dalam ganja bisa merusak otak.
Jumat, 06 Mei 2011 07:46 WIB







































