Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja maritim Indonesia. Saat ini aturan teknis perlindungan pekerja maritim sedang dibikin.
Kementerian Perdagangan telah mencabut izin Persetujuan Impor (PI) terhadap 31 importir produk hortikultura atau produk perkebunan seperti sayur dan buah.