Kejagung terapkan restorative justice 3 perkara penipuan, KDRT hingga penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah terjadi perdamaian
Zaenab (51), wagra Ciputat, Tangsel yang mayatnya ditemukan di Bogor ternyata dibunuh. Kedua tersangka pasangan kekasih dan berdalih membunuh gegara utang.