Hakim menolak praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan menyatakan akan kembali mengajukan 4 permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel. Maka itu, status tersangka Kivlan telah dinyatakan sah.