detikNews
Putusan MK Pertegas Hak yang Mau Racuni & Lindungi Diri dari Rokok
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan berkonsekuensi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya harus menyediakan ruang merokok. MK dinilai tegas membatasi hak non-perokok dan perokok.
Kamis, 19 Apr 2012 11:27 WIB







































