PPKM darurat resmi akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebelum menggratiskan, pemerintah berencana melakukan booster vaksin COVID-19 dengan skema pembayaran. Rencana tersebut mendapatkan tentangan Puan Maharani.