Iuran peserta program JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja mulai 1 Mei 2020 kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Sejak BPJS Kesehatan menyosialisasikan penggunaan Mobile JKN di tempat kerjanya, ia selalu merekomendasikan pemanfaatkan aplikasi ini kepada kerabatnya.