"Yang bersangkutan ini sudah menyesali perbuatannya," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris.
Kemenkum HAM Jabar menghukum 2 pegawai Lapas Sukamiskin. Mereka dihukum gegara lalai menjaga terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang pelesiran.
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur setelah kedapatan jalan-jalan ke toko bangunan di Padalarang,