detikNews
Sembunyikan Terduga Teroris, Warga Jambi Dibui 3,5 Tahun
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Abdul Haris karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menyembunyikan terduga teroris.
Selasa, 05 Jan 2021 18:07 WIB