Pemkot Solo perbarui aturan pelarangan mudik melalui SE Wali Kota per 3 Mei 2021. Meski melarang mudik, aturan memperbolehkan pendatang dengan tujuan berwisata.
"Agar tak ada tambahan pasien COVID-19, kami melarang masyarakat melakukan tradisi anjangsana ke tetangga. Dikhawatirkan klaster baru," kata Kapolresta Sidoarjo
PAN DKI Jakarta menyebut Pemprov kecolongan dengan adanya konser di Cibis Park. PAN menilai kerumunan itu berbahaya dan berpotensi memperparah penularan Corona.