Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq tiba di PN Jaktim diantar mobil Kejaksaan Jaktim.
Dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan denda untuk kerusakan peralatan milik korban.
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang tidak sah.
Ratusan orang pendukung Habib Rizieq Sihab menggeruduk Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020) siang. Massa mendesak pihak kepolisian membebaskan Habib Rizieq.