Perilaku buang sampah sembarangan ternyata tak bisa diatasi dengan spanduk ancaman denda saja. Buktinya, sampah-sampah masih dibuang di tengah jalanan Ciputat.
Viral aksi penegak hukum yang menindak warga DKI karena tidak menggunakan masker dalam mobil. Ini aturan yang memuat tentang pakai masker di dalam kendaraan.
Spanduk peringatan denda hingga Rp 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan telah dipasang di flyover Ciputat. Parahnya, masih ada yang berani-tega menyampah.
Pemprov DKI melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021 untuk mencegah penularan Corona. Bagi yang melanggar, sanksi menanti.
Sejumlah warga dan pengendara yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan petugas gabungan. Selain teguran, petugas juga memberikan sanksi berupa push-up.
Jepang menyetujui RUU yang memperkuat pembatasan COVID-19, dengan warga yang positif Corona namun menolak dirawat di RS bisa dihukum hingga 1 tahun penjara.