detikNews
Nota Keberatan Ahok Dipersoalkan, PN Jakut: Terdakwa Berhak Bacakan Eksepsi
Pihak PN Jakut menjelaskan terdakwa termasuk Ahok memang punya hak untuk menyampaikan eksepsi. Hal ini sudah diatur dalam KUHAP.
Jumat, 16 Des 2016 17:38 WIB







































