detikNews
Dua Opsi Parliamentary Treshold Dibawa ke Paripurna
Opsi pertama PT sebesar 3 persen, dan opsi kedua PT sebesar 2,5-5 persen. Draf perubahan atas Undang-undang 10/2008 tentang Pemilu, akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR besok (19/7). Meskipun, tidak memiliki memiliki kebulatan sikap antar fraksi, dalam pengambilan keputsan untuk menjadi draf usul inisiatif DPR tidak dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak (voting)."Jadi setelah kita berdebat lobi dengan hebat dengan seluruh pimpinan fraksi-fraksi dan DPR serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan berbagai pertimbangan yang ada kita bersepakat draf yang ada di Baleg akan dibacakan di paripurna termasuk ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT)," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso seusai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Frkasi dan pimpinan Baleg, di ruang rapat pimpinan lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/7).Berdasarkan pembahasan terkahir di rapat pleno Baleg, ada dua opsi untuk PT. Opsi pertama adalah ambang batas ditulis sebesar 3 persen ditambahkan dua catatan yaitu angka 3 persen itu bukan angka kesepakatan politik di Baleg.Opsi kedua adalah ambang batas ditulis sebesar sekurangnya 2,5 persen hingga 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Opsi ini juga mencantumkan dua catatan serupa yang ada pada opsi pertama.Menurut Priyo, alasan tidak dipaksakan satu opsi PT untuk satu kebulatan sikap, karena untuk menghemat energi politik. Tetapi, kebulatan itu baru diputuskan ketika pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR."Jadi kita menunggu draf ini disandingkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya pemerintah karena penting nanti angka yang disodorkan oleh Presiden, ini menjadi penting untuk membandingkan ini. Di sanalah nanti kita ambil solusi, tapi kalau ternyata menemui jalan buntu voting adalah mekanisme yang sah untuk dilakukan dalam pengambilan keputusan," tukasnya.Hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Teguh Juwarno seusai rapat konsultasi. Menurutnya hasil pembahasan ini akan disosialisasikan kepada seluruh anggota di fraksi masing-masing. "Draf Baleg terakhir tidak perlu diperdebatkan lagi pada paripurna," pungkasnya.
Senin, 18 Jul 2011 19:24 WIB







































