detikNews
Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
Senin, 25 Agu 2025 05:45 WIB