Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA telah berstatus buronan. Selain itu Nurhadimasih dilarang bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.
Status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekjen MA Nurhadi telah menjadi tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa, Nurhadi masuk menjadi buronan KPK.
Pengembalian mandat yang pernah dilakukan tiga pimpinan KPK 2014-2019 menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi.