Kementerian Perindustrian mengatakan, kemampuan daya beli masyarakat Indonesia terhadap sejumlah produk manufaktur masih kalah dibandingkan negara lain.
"Tidak usah bayar uang pangkal. Mereka akan menjadi tenaga kontrak RS sehingga mereka mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lain," kata Menkes.