Perppu Cipta Kerja memberikan wewenang pemerintah pusat menetapkan upah minimum dalam keadaan tertentu, misalnya jika terjadi bencana nasional di suatu daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikritisi oleh buruh hingga pengusaha. Menaker beri penjelasan.