detikNews
Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Pieko Rp 3,5 M
Uang Rp 3,5 M diterima Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana. Uang itu berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Rabu, 22 Jan 2020 15:50 WIB