Mahkamah Konstitusi menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional sekaligus memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan soal batas usia pernikahan anak. Lantaran Indonesia sudah masuk dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak'.