Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah COVID-19. Enam tersangka disebut berperan penggali kuburan.
Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien COVID-19.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembongkaran 7 buah makam pasien COVID-19. Saat ini polisi masih mencari lokasi penguburan 3 jenazah.