detikNews
Akui Hukum Adat, MA Lepaskan Nelayan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara
MA mengakui hukum adat yang ada di kehidupan kampung nelayan Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Alhasil, nelayan setempat Charles terlepas dari kasus penadahan dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Rabu, 22 Jan 2014 10:33 WIB







































