detikNews
Buron Kasus Pemalsuan Surat-Penjualan Tanah Ditangkap Jaksa di Jakarta
Kejati Sumut menangkap buron berinisial PG (48), terpidana kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. PG ditangkap di Jakarta.
Selasa, 05 Apr 2022 14:07 WIB