Pakar hukum menilai gugatan mahasiswa UKI sulit dikabulkan karena tak mengalami kerugian konstitusional akibat aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu.
Mahasiswa menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Mahasiswa ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Urusan polisi minta sekarung bawang berbuntut panjang. Aipda PDH tidak hanya dicopot sebagai anggota lalu lintas, tetapi juga terancam dipidana hingga dipecat.