detikFinance
Hutan Lindung Bisa Digunakan Untuk Kegiatan Bisnis
Pemerintah telah mengeluarkan PP No.24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut, kawasan hutan produksi dan hutan lindung dapat dijadikan sarana kegiatan bisnis.
Jumat, 19 Mar 2010 11:58 WIB







































