Usulan pemerintah agar hasil perolehan suara Pemilu 2024 diumumkan 15 Mei 2024 menuai sorotan. Beberapa partai koalisi pemerintah terang-terangan tak setuju.
Sejumlah pihak meminta Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK untuk menjaga profesionalitas dalam menangani perkara, namun sejumlah elite politik membela.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan berhak mengadili sengketa pilkada 2024. Putusan itu sesuai permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).