Indra Kenz menjadi tersangka penipuan hingga TPPU di kasus Binomo. Bareskrim Polri membeberkan kronologi dari awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh Indra.
PT Perkebunan Nusantara V berhasil meraup Rp 168,8 miliar dari premi penjualan crude palm oil dengan harga premium karena memiliki dua sertifikasi itu.