Surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, untuk penerbitan buku menuai polemik. Pakar Unand menilai surat itu termasuk korupsi.
Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara ke Juliari Batubara. Pusako menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan jumlah korupsi yang dilakukan Juliari.
Majelis hakim memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.
Sanksi Juliari Batubara di kasus korupsi bansos COVID-19 diringankan dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat. ICW menilai alasan tersebut mengada-ngada
Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena skandal suap bantuan sosial Corona. Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar.