Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan mantan anggota ISIS itu "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pembunuhan anak perempuan.
Densus 88 menyatakan teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memiliki program meraih simpati masyarakat. Densus juga bakal memburu penyandang dana JI.