Publik dihebohkan soal kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku dimintai bayaran US$ 300 ribu atau Rp 4,2 miliar agar dibebaskan.
Surat Pemprov DKI ke Bloomberg Philanthropies bikin geger. Buntut panjang dari kejadian tersebut, DPR sampai menyoroti soal penerimaan dana hibah asing.