Pemkot Magelang menerbitkan Perwal yang membatasi kegiatan warga selama pandemi Corona. Salah satunya hajatan, ada syarat yang harus dipenuhi warga. Apa saja?
Presiden memerintahkan kepala daerah menerapkan Inpres yang mengatur sanksi pelanggaran protokol COVID-19. Namun Gubernur DIY menegaskan daerahnya belum perlu.
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang di Solo akan kembali dihidupkan. Namun Polresta Solo harus memperbaiki sistem dan sejumlah kamera CCTV.