Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkann melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
MA membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khusus pasal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ternyata ada 3 versi putusan di situs MA.