detikNews
Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Diubah Saja Jadi Delik Aduan
Keberadaan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang diusulkan Pemerintah kembali menuai polemik publik. Pasal itu sebaiknya tidak perlu dihidupkan kembali. Namun aturan untuk tetap menjaga martabat Presiden juga perlu ada. Karena itu, delik penghinaan presiden sebaiknya diubah menjadi delik aduan.
Minggu, 07 Apr 2013 09:29 WIB







































