detikNews
Calon Hakim Agung: Putusan Inkracht Tak Mesti Dilaksanakan
Putusan inkracht, tidak mesti dilaksanakan jika masyarakat menganggapnya tidak adil. Sebab, kalau tetap dilaksanakan hal itu bisa merusak nilai keadilan di masyarakat.
Rabu, 21 Sep 2011 13:29 WIB







































