Komunitas alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebut dirinya Gerakan Anti Radikalisme tengah menjadi sorotan para aktivis dan tokoh tanah air.
Kedubes Inggris di Indonesia serukan kaum muda untuk mendorong aksi melindungi pencegahan perubahan iklim, yang sejalan dengan kepemimpinan Inggris di COP26.
"Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta panitia Reuni 212 mempertimbangkan Reuni 212 di tengah pandemi. Riza memohon acara tersebut ditunda.