Pernyataan bahwa tidak ada prestasi yang menonjol dari Alex Noerdin sehingga terkesan dibiarkan rakyat Sumsel saat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak beranjak dari fakta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro menuturkan calon gubernur yang tengah menjabat sebagai kepala daerah harus mengantongi surat pemberitahuan dari presiden atau gubernur.
Alex Noerdin dan Jokowi maju sebagai cagub DKI Jakarta sebelum masa tugasnya di daerah berakhir. Namun, tak seperti Jokowi yang dikabarkan 'berat' dilepas warga Solo, pencalonan Alex seperti dibiarkan saja.
Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai secara konstitusional Walikota Solo Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak boleh asal maju dalam pilkada DKI Jakarta.
Pakar hukum bisnis dan kebijakan publik dari UNS Solo, Jamal Wiwoho, menilai secara faktual kepala daerah yang belum selesai masa jabatanya lalu maju ke Pilkada daerah lain telah mencederai kepercayaan pemilihnya.
Calon Gubernur DKI dari Partai Golkar, Alex Noerdin optimis dapat mengatasi banjir di Jakarta paling lambat 3 tahun. Meski begitu, selama ini Alex belum pernah melihat langsung banjir di Jakarta. Dia hanya menyaksikan lewat televisi.