Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
DKI menghapus denda administrasi untuk pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda ini diberikan ke pemilik kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM darurat.