detikNews
Kontras: 'Prank' Rp 2 T Akidi Tio Bukan Pidana, Kapolda Seharusnya Cek
Wakil koordinator II KontraS, Rivanlee Ananda menyebut kasus sumbangan bodong Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio tidak bisa dipidana. Kenapa?
Kamis, 05 Agu 2021 10:06 WIB