OJK mencatat pembiayaan P2P lending mencapai Rp 80,7 triliun per Februari 2025 atau jelang Lebaran kemarin. Risiko kredit macet juga meningkat menjadi 2,78%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol).