Pihak kepolisian mengatakan tak ada penutupan ruas jalan di Jakarta saat Hari Buruh atau May Day yang dipusatkan di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025 besok.
Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.