Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjanjikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
DPR mengusulkan agar urusan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur swasta hanya akan ditangani kejaksaan atau kepolisian saja. KPK tak akan dilibatkan.