detikNews
Kasus Puskesmas, Wali Kota Tangsel Airin Menolak Diperiksa untuk Suami
Berdasarkan Pasal 168 dan 169 KUHAP, seorang istri dan keluarga yang memiliki hubungan sedarah memang tidak diwajibkan untuk bersaksi di bawah sumpah.
Jumat, 27 Mar 2015 19:16 WIB







































