Tiga sekolah internasional di Tangerang Selatan dan Kelapa Gading menerima ancaman bom dari nomor Nigeria, meminta tebusan kripto. Polisi pastikan tak ada bom.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.