detikNews
Istri Nazar Juga Dituntut Bayar Pengganti Rp 2,6 M
Selain dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Neneng Sri Wahyuni juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Uang ini merupakan keuntungan Neneng dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS. Nah!
Selasa, 05 Feb 2013 12:53 WIB







































