Jaksa mendakwa dua hakim yang memberi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi, total yang diterima Rp 21,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen saat panitera Jakarta Utara Wahyu Gunawan memberikan uang suap tahap pertama pada kasus vonis lepas minyak goreng.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) meraih kontrak baru yang berasal dari Proyek Irigasi Belimbing milik PT Angkasa Pura Indonesia senilai Rp 51,4 miliar.