Polsek Cempaka Putih menangkap MD (31), SW (33), dan SN (31), sindikat pemalsu kupon sembako di RS di Jakpus. Polisi menyebutkan ketiganya satu keluarga.
Polisi menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu, dua unit ponsel dan satu unit mobil.
PPATK mengungkap salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat judi online. Pelaku menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.