Supriyanto (44), pembunuh Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di Slogohimo, Wonogiri, divonis penjara seumur hidup
Eks Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang akan mencemari seluruh proses peradilan.
Nurhasan mengaku pernah bertemu dengan Harun. Dia mengaku diminta dua orang tak dikenal untuk menelfon dan bertemu Harun saat sedang bertugas di Rumah Aspirasi.