Bappebti menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta proses penegakan hukum terhadap WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaaa, dilakukan secara tuntas dan transparan.
Diskusi KPPU soroti perlunya modernisasi UU No. 5/1999 untuk adaptasi ekonomi digital. Pembaruan regulasi penting untuk daya saing dan kesejahteraan masyarakat.